Having once decided to achieve a certain task, achieve it at all costs of tedium and distaste. The gain in self-confidence of having accomplished a tiresome labor is immense. - Thomas A. Bennett
| Perkuliahan |
|
|
Pendaftaran Mata KuliahPada setiap awal semester para mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) masing-masing berdasarkan petunjuk Pembantu Ketua Bidang Akademik. Mahasiswa yang sudah mendaftarkan mata kuliahnya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) wajib memenuhi semua tuntutan mata kuliah tersebut sampai pada akhir semester. Setiap mahasiswa baru diperkenankan untuk mengambil mata kuliah dengan bobot sebanyak-banyaknya 20 SKS dalam semester pertama. Setelah melewati semester pertama, setiap mahasiswa akan mengikuti peraturan berikut :
Perubahan Mata Kuliah Mahasiswa yang bermaksud untuk merubah mata kuliah yang sudah didaftarkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS) wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Registrar setelah mendapatkan persetujuan dari Pembantu Ketua Bidang Akademik. Perubahan ini hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal dimulainya kegiatan perkuliahan tersebut. Pembatalan Mata Kuliah Mahasiswa yang menilai diri tidak akan dapat memenuhi tuntutan salah satu mata kuliah dan bermaksud untuk membatalkannya, wajib melaporkan pembatalan tersebut kepada Registrar setelah mendapatkan persetujuan dari dosen yang bersangkutan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 4 (empat) minggu sejak tanggal dimulainya kegiatan perkuliahan tersebut. Apabila pembatalannya melewati batas waktu yang ditentukan, maka pembatalan tersebut akan berpengaruh pada Kartu Hasil Studi (KHS) semester itu (yaitu: nilai akhir mata kuliah tersebut adalah F = gagal/gugur). Jumlah Waktu Tatap Muka dalam Perkuliahan Dengan mengambil ketetapan bahwa 1 (satu) jam kuliah = 50 menit, maka sekolah ini mengikuti peraturan jumlah waktu tatap muka dalam perkuliahan sebagai berikut :
Kehadiran di Kelas Mahasiswa wajib hadir dalam setiap pertemuan kelas. Jumlah absen yang banyak akan mempengaruhi nilai akhirnya. Apabila mendapatkan izin khusus dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, maka jumlah absen maksimal yang diperkenankan untuk seorang mahasiswa adalah sebagai berikut :
|
| < Prev | Next > |
|---|
Sekolah Tinggi Teologi Satyabhakti
Jl. Raya Karanglo 94-103
PO Box 58
Malang - Jawa Timur
INDONESIA 65100